Tapanuli Tengah, 11 November 2024 — Sebagai upaya untuk menekan angka perjudian online atau yang dikenal dengan “Judol” di wilayah hukum Kabupaten Tapanuli Tengah, Personil Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah melakukan pemasangan spanduk himbauan anti judi online di berbagai titik strategis. Kegiatan ini dimulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan tujuan mencegah masyarakat terlibat dalam aktivitas yang dapat dikenai sanksi pidana.
Spanduk berisi pesan himbauan dipasang di sejumlah area di lima wilayah hukum Polres Tapanuli Tengah yaitu,Wilayah Polsek Sibabangun di Warung-warung dan pusat perbelanjaan di Kecamatan Sibabangun dan Kecamatan Lumut, Wilayah Polsek Pinangsori di Depan Mako Polsek Pinangsori, Wilayah Polsek Pandan di Sejumlah pusat perbelanjaan dan persimpangan jalan di Kecamatan Pandan, Wilayah Polsek Sorkam di Warung-warung di Kecamatan Sorkam dan Sorkam Barat, Wilayah Polsek Barus di Titik-titik strategis di Kecamatan Barus serta Wilayah Polsek Manduamas di Area depan Gereja Katolik di Pekan Onan, Kecamatan Manduamas.
Kegiatan pemasangan spanduk ini dipimpin oleh beberapa Kanit Reskrim dari masing-masing Polsek di wilayah Tapanuli Tengah.
Pemasangan spanduk ini bertujuan untuk memberikan peringatan tegas kepada masyarakat tentang dampak hukum dari perjudian online. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk menjauhi aktivitas perjudian serta mendukung terciptanya lingkungan yang lebih aman dan bebas dari perbuatan pidana.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, situasi terpantau aman dan kondusif. Pihak kepolisian berharap upaya ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya perjudian online serta mengurangi angka kejahatan yang berhubungan dengan aktivitas ilegal tersebut di wilayah Tapanuli Tengah.
TINGGALKAN PESAN