Tapanuli Tengah, 11 November 2024 — Dalam upaya mencegah perilaku bullying dan penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar, Kapolsek Sibabangun IPTU Totok Catur Wahono, S.H. melaksanakan kegiatan sosialisasi di SMP Negeri 3 Lumut pada Senin pagi. Kegiatan ini diselenggarakan atas permintaan resmi dari Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Lumut melalui surat tertanggal 2 November 2024 yang mengharapkan adanya penyuluhan terkait bahaya bullying dan narkotika.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/119/XI/HUK.6.6./2024 tanggal 4 November 2024 dari Polsek Sibabangun.
Sosialisasi berlangsung dari pukul 10.00 hingga 12.30 WIB, bertempat di aula SMP Negeri 3 Lumut. Acara ini dihadiri oleh IPTU Totok Catur Wahono, S.H., Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Lumut, Panda Kristie Novianti, S.Pd., Bhabinkamtibmas Polsek Sibabangun, Brigadir Panca S. Simanullang, beserta para guru dan siswa kelas VII, VIII, dan IX.
Kapolsek Sibabangun bersama Brigadir Panca S. Simanullang memberikan pemahaman mendalam kepada siswa-siswi mengenai bahaya bullying dan narkotika. Dalam sosialisasi ini, siswa diberikan penjelasan tentang dampak negatif dan konsekuensi hukum yang dapat timbul dari tindakan bullying maupun penyalahgunaan narkotika. Kegiatan ini bertujuan agar para siswa lebih memahami risiko serta tanggung jawab hukum yang menyertai tindakan bullying dan narkoba, serta mengajak mereka untuk lebih bijak dalam bertindak.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung dengan aman dan tertib. Pihak sekolah dan siswa menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Sibabangun atas kegiatan edukatif ini yang diharapkan dapat menjadi langkah preventif dalam membentuk lingkungan sekolah yang aman dan kondusif.
Kapolsek Sibabangun berharap agar sosialisasi ini bisa mendorong siswa-siswi untuk menolak segala bentuk tindakan bullying serta menjauhi narkotika, demi terciptanya generasi muda yang berkarakter baik dan sehat.
TINGGALKAN PESAN