Tapanuli Tengah, 9 November 2024 — Dalam rangka menciptakan situasi aman dan kondusif, Polres Tapanuli Tengah menggelar razia terhadap balap liar, geng motor, lokasi rawan peredaran narkoba, tindak pidana 3C (curat, curas, dan curanmor), serta aksi premanisme di sejumlah wilayah rawan di Tapanuli Tengah. Razia ini dipimpin oleh Wakapolres Tapanuli Tengah, Kompol Soedarjanto, yang berlangsung sejak Sabtu tengah malam hingga Minggu dini hari, dengan fokus utama di area perbatasan antara Sibolga dan Tapanuli Tengah, khususnya di Jl. P. Sidempuan, Kecamatan Sarudik.
Kegiatan Razia ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta arahan dan petunjuk dari Kapolda Sumatera Utara melalui Surat Telegram tentang patroli skala besar dan Surat Perintah dari Kapolres Tapanuli Tengah.
Kegiatan razia melibatkan 13 personil dari beberapa satuan, termasuk Sat Samapta, Sat Intelkam, Sat Reskrim, Sat Lantas, Polsek Pandan, dan Sie Propam, dengan komando langsung oleh Kapamwil AKP Zulkarnain Pohan dan sejumlah perwira Polres lainnya.
Kegiatan Razia dilaksanakan di beberapa lokasi yang menjadi titik rawan aktivitas balap liar dan tindak kriminalitas lainnya, termasuk di sekitar Alfamidi Super Sarudik, Jl. P. Sidempuan, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Tapanuli Tengah.
Dalam kegiatan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah kendaraan roda dua yang diduga digunakan untuk aksi balap liar, di antaranya 7 (Tujuh) sepeda motor tanpa nomor polisi
Kegiatan razia ini bertujuan untuk mencegah aksi balap liar di wilayah Tapanuli Tengah, menghimbau para pemuda yang berkumpul di sekitar jalan agar segera kembali ke rumah, serta menjaga ketertiban umum dengan pendekatan humanis dan preventif melalui patroli dialogis dan sistem hunting.
Selama pelaksanaan, situasi razia berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya Polres Tapanuli Tengah untuk menjaga keamanan wilayah agar tetap kondusif dan bebas dari aksi-aksi yang meresahkan.
TINGGALKAN PESAN