Home Polsek Kolang Polsek Kolang Laksanakan Sosialisasi Larangan Judi Online di Wilayah Kecamatan Kolang

Polsek Kolang Laksanakan Sosialisasi Larangan Judi Online di Wilayah Kecamatan Kolang

8
0
SHARE
Polsek Kolang Laksanakan Sosialisasi Larangan Judi Online di Wilayah Kecamatan Kolang

Tapteng, 6 November 2024 – Polsek Kolang melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pemasangan spanduk serta stiker bertajuk “Himbauan Larangan dan Dampak Judi Online” di sejumlah lokasi di Kecamatan Kolang. Kegiatan ini dipimpin oleh Ipda Affandi Hsb, didampingi oleh Aipda J. Sibarani dan Bripka Ikhsan Lubis, bertujuan untuk menyadarkan masyarakat mengenai dampak buruk dari judi online.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.30 WIB ini mencakup pemasangan spanduk dan stiker di berbagai titik strategis, termasuk di warung kopi Marga Pasaribu dan Marga Tobing, Indomaret Kolang, pasar Onan Kolang, rumah makan Marga Lubis, Kantor BRI Unit Kolang, warung Marga Simamora di Dusun I Sitahan Barat, jembatan Kolang, serta di depan Mako Polsek Kolang. Selain pemasangan media sosialisasi, personil Polsek Kolang juga memberikan himbauan langsung kepada warga untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online.

Kapolsek Kolang menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah langkah preventif untuk menekan potensi kriminalitas yang berhubungan dengan judi online. Diharapkan masyarakat dapat memahami bahaya dari aktivitas tersebut, baik dari segi ekonomi maupun hukum. Situasi selama kegiatan berlangsung aman dan kondusif.