Tapteng - Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil mengamankan 2 (dua) orang pria terduga pengedar Narkotika jenis Sabu di dua TKP berbeda yakni di Jln. KH. Ahmad Dahlan Kel. Aek Habil Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga dan di Jln. Sibolga P. Sidimpuan Kel. Pandan Kec. Pandan Kab. Tapteng. Rabu (6/11/2024) sore
Adapun kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni RPH (37 thn) (Residivis Narkotika) diamankan di Sibolga dan MSP (23 thn) diamankan di Pandan. Kedua pelaku bekerja sebagai nelayan dan merupakan warga Sibolga.
Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH, MH menjelaskan bahwa dari TKP Aek Habil Sibolga, petugas berhasil menyita Barang bukti Narkotika jenis sabu dari RPH (37 thn) berupa 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 0,44 gram (Nol koma empat puluh empat).
"Saat di TKP, petugas melakukan penggeledahan badan RPH (37 thn) dan berhasil menemukan 1 (satu) bungkus rokok Soempurna Mild dari kantong belakang celana pelaku. Saat dibongkar, bungkus rokok tersebut berisikan 1 (satu) plastik bening yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) paket kecil sabu siap edar" Jelas Kasat Narkoba.
Setelah berhasil diinterogasi RPH (37 thn) mengakui memperoleh narkotika jenis Sabu tersebut dari MSP (23 thn) warga Sibolga yang juga memiliki kos di Pandan Kab. Tapteng
Setelah dilakukan pengembangan, dihari yang sama. Pelaku MSP (23 thn) berhasil ditangkap petugas dari Jln. Sibolga P. Sidimpuan Kel. Pandan Kec. Pandan Kab. Tapteng. Rabu (6/11/2024). Namun saat dilakukan penggeledahan badan MSP petugas tidak menemukan Narkotika.
"Saat dilakukan penggeledahan badan MSP (23 thn) di TKP, petugas tidak menemukan barang bukti, namun setelah diinterogasi, MSP mengakui dan membenarkan bahwa Narkotika jenis Sabu milik RPH (37 thn) (Residivis) adalah darinya" jelas AKP Gunawan.
Lebih lanjut, MSP (23 thn) mengakui bahwa Narkotika jenis sabu yang dijual kepada RPH (37 thn) (Residivis) tersebut adalah miliknya dan telah mengedarkan sabu selama hampir 3 bulan, sedangkan RPH (37 thn) mengedarkan sabu 2 bulan.
Usai dilakukan tes urin MSP (23 thn) Positif dan mengaku bahwa Sabu yang diedarkannya diperoleh dari seorang pria bernama Medy di Sibolga. Namun Saat dilakukan pencarian, petugas belum berhasil menemukan MEDY.
Saat ini, kedua pelaku RPH (37 Thn) dan MSP (23 thn) beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sumber : Humas Polres Tapteng
TINGGALKAN PESAN