Home Sat Narkoba Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Kecamatan Pinangsori

Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Kecamatan Pinangsori

11
0
SHARE
Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Kecamatan Pinangsori

Keterangan Gambar : Tersangka Beserta dengan Barang bukti

Tapteng – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dalam operasi yang dilaksanakan di sebuah rumah kos di Huta Buntul Bangun, Kel. Pinangsori, Kec. Pinangsori, Kab. Tapanuli Tengah. Pada Selasa, (24/09/2024) sekitar pukul 17.30 wib. 

Terduga Pelaku yang berhasil diamankan berinisial H.B (48 Thn) Seorang Nelayan warga Lingkungan II, Huta Buntul Bangun, 
Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng Iptu Gunawan Sinurat, SH, MH, menjelaskan bahwa Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos di Lingkungan II, Huta Buntul Bangun.

“ Setelah memastikan kebenaran informasi, tim langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terduga pelaku, H.B, di dalam rumah kosan tempat tinggal pelaku.” terang Iptu Gunawan

Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 0,47 gram, tergeletak di lantai depan tempat duduk Herman Bakkara. Selain itu, juga ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.

“ Setelah dilakukan interogasi, HB mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki bernama Uccok, yang menurut keterangannya tinggal di Sibolga. Namun, upaya untuk menangkap Uccok belum membuahkan hasil.” Ucap Iptu Gunawan

Saat ini, pelaku HB telah dibawa ke Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan melakukan sejumlah langkah lanjutan sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Sumber : Humas Polres Tapteng