Home Sat Narkoba Sat Narkoba Polres Tapteng Bekuk Dua Pengedar Sabu di Pandan

Sat Narkoba Polres Tapteng Bekuk Dua Pengedar Sabu di Pandan

30
0
SHARE
Sat Narkoba Polres Tapteng Bekuk Dua Pengedar Sabu di Pandan

Tapanuli Tengah – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayahnya. Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan di Kelurahan Kalangan Indah, Kecamatan Pandan, Senin (3/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dua tersangka yang diamankan adalah HZ alias Ucok (46) dan HS (48), keduanya merupakan warga Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Kapolres Tapteng AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH, MH, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di rumah masing-masing setelah dilakukan penyelidikan intensif.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bungkus besar sabu-sabu, lima paket kecil sabu-sabu, sebuah wadah bedak tempat penyimpanan sabu, 13 plastik klip bening kosong, dua plastik kresek, satu plastik klip bening, satu plastik gula, serta dua unit ponsel Android.

“Dari pelaku HZ alias Ucok, kami mengamankan lima paket kecil sabu dengan berat sekitar satu gram. Sementara dari HS, ditemukan satu bungkus besar sabu seberat 51 gram,” ujar Kasat Narkoba.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di rumah HZ alias Ucok. Petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Dari hasil interogasi, HZ mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama empat bulan terakhir dan mendapatkan barang dari HS.

Tak berselang lama, petugas bergerak cepat dan menangkap HS di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus besar berisi 51 gram sabu. Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa HS merupakan residivis kasus narkotika yang mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial M di Medan.

Kini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Humas Polres Tapanuli Tengah