
Tapanuli Tengah – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Prof. Mr. Dr. M. Hazairin, Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan, pada Senin (10/03/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kedua tersangka yang diamankan adalah RP (31) dan RM (22), yang diketahui merupakan warga Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah. Dari tangan mereka, polisi menyita satu paket sabu seberat 2 gram, satu unit handphone Android, serta satu bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi sabu di lokasi tersebut.
"Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal langsung bergerak dan berhasil menangkap kedua tersangka. Dari hasil interogasi, mereka mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama dua bulan terakhir dan mendapatkan sabu dari seseorang bernama 'Pak Jeng' melalui WhatsApp. Namun, nomor kontak tersebut telah dihapus," ungkap AKP Gunawan.
Upaya pengembangan dilakukan dengan memburu Pak Jeng di Kecamatan Sarudik, namun keberadaan sosok tersebut masih belum terlacak. Penggeledahan di rumah para tersangka yang disaksikan oleh kepala lingkungan setempat juga tidak membuahkan hasil tambahan.
Kedua tersangka kini diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk uji barang bukti di Labfor Medan. Sementara itu, pihak kepolisian terus memburu pemasok utama, Pak Jeng, sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Tapanuli Tengah berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.
Sumber: Humas Polres Tapteng
TINGGALKAN PESAN