Tapteng – Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap seorang pria terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu dari Kelurahan Sipange, Kec. Tukka, Tapanuli Tengah. Selasa, (29/10/2024)
Pelaku yang berhasil diamankan yakni BOB (30 Thn), pengangguran, berhasil diamankan dari rumah kediaman pelaku di Tukka Kab. Tapteng
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu G. Sinurat, SH, MH menjelaskan bahwa Saat penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,23 gram yang dibungkus plastik bening dari tangan terduga.
Bukan hanya dari tangan pelaku, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapteng juga berhasil menyita arang bukti paket sabu lainnya dari seberang rumah kosong yang juga rumah pelaku.
"Kami berhasil mengamankan tambahan barang bukti berupa 1 (satu) plastik assoy berwarna biru berisi 11 (sebelas) plastik klip bening berukuran sedang dan 44 (empat puluh empat) plastik klip kecil kosong, milik tersangka BOB" Jelas Kasat Narkoba
Berdasarkan hasil interogasi di TKP, BOB (30 Thn) mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Bayu yang tinggal di Sarudik.
Namun, upaya petugas untuk menemukan Bayu belum membuahkan hasil.
Iptu Gunawan selaku Kasat Narkoba Polres Tapteng juga menejelaskan bahwa terduga BOB telah mengedarkan narkotika jenis sabu selama sebulan terakhir. Meskipun ia bukan residivis dalam kasus narkotika, terduga memiliki dua catatan pidana sebelumnya terkait kasus pencurian.
Saat ini, pelaku BOB (30 Thn) telah dibawa ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Polres Tapanuli Tengah berkomitmen untuk menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukum Tapanuli Tengah dan terus meningkatkan upaya pencegahan serta penindakan dalam memerangi narkotika yang merusak generasi muda.
Sumber : Humas Polres Tapteng
TINGGALKAN PESAN