Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu di Tapian Nauli : Warga Bakar Pondok di TKP
Pemberantasan Narkotika di Wilayah Polres Tapanuli Tengah

Tapteng – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap seorang pria pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Lingkungan 2 Barung barung, Kec. Tapian Nauli Kab. Tapanuli Tengah tepatnya di sebuah pondok. Senin (19/5/2025) sekira pukul 18.00 Wib
Adapun pelaku yang berhasil ditangkap yakni JP (51 th) merupakan warga Tapian Nauli, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang geram akan adanya aktivitas transaksi narkotika dilokasi tersebut.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH, MH menjelaskan dari pelaku JP (51 th), petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,16 gram (dua koma enam belas), 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah bonk serta 1 (satu) buah tas sandang.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang geram karena adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di TKP, tepatnya disebuah pondok ditepi sungai di lingkungan barung barung Tapian Nauli” jelas Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba juga menyampaikan bahwa pelaku JP (51 th) tidak kooperatif ketika petugas melakukan penangkapan. “Sempat terjadi perlawanan ketika pelaku akan ditangkap petugas, sehingga anggota dilapangan menghadirkan Lurah Tapian Nauli II di TKP” jelas AKP Gunawan.
Polisi bersama Lurah Tapian Nauli II, Parulian S. Hutabarat, perangkat pemerintah dan masyarakat sekitar sepakat melakukan pembongkaran dan membakar pondok yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika di wilayah tersebut sehingga diharapkan tidak terjadi lagi penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, pelaku JP (51 th) beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sumber : Humas Polres Tapanuli Tengah