BERITA POLRESPOLSEK PANDANSAT RESKRIM

Polisi Berhasil Amankan Satu Anggota Geng Tawuran Yang Memakai Senj*ta Taj*m di Pantai Pandan

Tapteng – Polsek Pandan Polres Tapanuli Tengah berhasil amankan salah satu Remaja yang viral terlibat geng tawuran pada Minggu (16/3/2025) pagi disekitar Pantai Pandan.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, M.Si melalui Kapolsek Pandan Iptu Zul Efendi menyampaikan bahwa salah satu anggota geng tawuran yang berhasil diamankan yakni RS umur 19 tahun warga Jl. Oswald Siahaan Pandan.

Pengakuan RS (19 th) bahwa dia beserta geng pandan akan melakukan tawuran melawan geng lubuk tukko untuk menunjukkan kehebatan dan sepakat memilih sekitaran pantai pandan untuk aksi tawuran.

Setelah pihak Kepolisian melalukan penyelidikan lebih lanjut, benda s*jam yang dipakai mereka saat ini sedang disembunyikan dilokasi basecamp yang belum diketahui.

“Akan kita lakukan pemanggilan orang tua dan pembinaan sehingga anak ini tidak terlibat aksi tawuran ini lagi” jelas Kapolsek Pandan

Diketahui, sebelumnya Kapolres Tapanuli Tengah telah mengeluarkan himbauan terkait antisipasi tawuran, geng motor dan premanisme dan disosialisasikan melalui media sosial dan bhabinkamtibmas.

Tertuang bahwa sesuai UU No. 12 tahun 1951 tentang senj*ta t*jam dapat dikenakan sanksi pidana dan hukuman penjara 10 tahun

Selain itu, pihak Kepolisian berharap dukungan dari masyarakat ketika mengetahui aksi tawuran atau geng motor segera melapor kepada pihak Kepolisian dan dapat melalui Call Center Polri 110.

Sumber : Humas Polres Tapteng

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button