Aksi Pungli di Titik Nol Barus, Seorang Pria Diamankan

Tapanuli Tengah – Seorang pria berinisial ST alias Tekong (42) diamankan Polsek Barus setelah kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara sepeda motor di kawasan wisata sejarah Titik Nol Barus, Kecamatan Barus, Kab. Tapanuli Tengah, Rabu, (7/5/2025) siang.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Barus IPTU Mulia Riadi S.H., M.I.Kom menjelaskan bahwa Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aksi premanisme berkedok pengaturan parkir di area publik tersebut. Dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Barus, sejumlah personel yang mendapat perintah langsung dari Kapolsek Barus, segera melakukan penyelidikan ke lokasi.
Sekitar pukul 12.30 wib, personel berhasil mengamankan pelaku yang sedang melakukan pengutipan liar terhadap pengendara yang memarkirkan kendaraannya di kawasan Titik Nol. Saat diamankan, pria yang diketahui berinisial ST alias Tekong, warga Kelurahan Pasar Batu Gerigis, tidak dapat menunjukkan surat tugas resmi atau dasar hukum sebagai juru parkir.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp15.000, terdiri dari selembar uang pecahan Rp10.000, dua lembar Rp2.000, dan satu lembar Rp1.000. Uang tersebut diakui sebagai hasil kutipan dari pengendara sepeda motor yang diparkir di sekitar lokasi.
Dalam proses interogasi di lapangan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku tidak memiliki izin atau otoritas resmi untuk mengatur atau memungut retribusi parkir. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Barus untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Ia juga telah diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Kapolsek Barus melalui keterangannya mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk premanisme dan pungli yang meresahkan. “Kami berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, terutama di kawasan publik dan wisata,” tegasnya.
Sumber : Humas Polres Tapteng