Polisi Tangkap Penggembala Kerbau Pelaku Pembakaran Rumah di Pandan

Tapanuli Tengah – Seorang pria berinisial RG (45), yang bekerja sebagai penggembala kerbau, harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan pembakaran rumah majikannya. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) di kediaman Hasrul Azis Sikumbang, warga Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, mengungkapkan kronologi kejadian dalam konferensi pers di Aula Parama Satwika Polres Tapteng pada Rabu (26/3/2025). Didampingi sejumlah pejabat utama, Kapolres menjelaskan bahwa kebakaran bermula sekitar pukul 22.00 WIB ketika Hasrul mendengar suara ledakan di depan rumahnya yang berlokasi di Jalan Prof. M. Hazairin.
Saat keluar, ia melihat api mulai membesar dan dengan sigap berusaha memadamkan api dibantu oleh istrinya, Fernidar Hulu, serta pekerjanya, RG. Beruntung, api berhasil dikendalikan sebelum merambat ke seluruh rumah. Akibat kejadian tersebut, plafon rumah, satu unit sepeda anak, dan beberapa tas es krim terbakar, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 5.000.000.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa kebakaran dipicu oleh api terbuka dengan bahan bakar minyak yang tidak pada tempatnya. Bukti rekaman CCTV memperlihatkan seorang pria yang mendekati lokasi kebakaran, yang kemudian diidentifikasi sebagai RG.
Dugaan kuat mengarah pada motif dendam, lantaran RG merasa tidak diperlakukan dengan baik oleh majikannya, termasuk sering dimarahi dan tidak dibayar gaji secara layak.
Setelah gelar perkara pada Rabu (19/3/2025), polisi menetapkan RG sebagai tersangka. Dua hari kemudian, tepatnya pada Jumat (21/3/2025), tim kepolisian berhasil menangkapnya di Jalan Jend. Faisal Tanjung, Kecamatan Pandan, tanpa perlawanan. Saat penggeledahan di kediamannya, polisi juga menemukan pakaian yang dikenakan RG saat melakukan aksi pembakaran.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia membakar sandal bekas menggunakan mancis, lalu melemparkannya ke barang-barang di depan rumah korban hingga api menyala,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, RG dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara jika perbuatannya menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain.